BINJAI | REPUBLIKASUMUT.COM – Kepolisian Resor Binjai memaparkan kasus yang berhasil diungkap dari 20 perkara dengan 23 tersangka, Senin (28/10/2024) siang.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menyebutkan, terdiri dari 4 kasus judi dengan 4 tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
“Kemudian, 1 kasus senjata tajam dengan tersangka 1 orang yang dipersangkakan pasal UUD no 12/1952 hukuman 10 tahun kurungan. Kasus tipu gelap 1 kasus dengan 1 orang melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun,” ucap AKBP Bambang didampingin Waka Polres Kompol RD Firman, Kasat Reskrim AKP Zuhatta, Kasi Humas Iptu Junaidi.

Tidak sampai situ saja, kasus yang diungkapkan di wilayah hukum Polres Binjai ini juga terdapat kasus cabul, 1 kasus dengan 1 orang tesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kasus pencurian pemberatan (curat) sebanyak 9 kasus, dengan 9 orang tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Setelah itu, kasus pencurian dengan kekerasan 1 kasus dengan 4 orang tersangka, melanggar pasal 365 KUHP. Kasus pencurian kendaraan bermotor 3 kasus dengan 3 orang tersangka, melanggar pasal 363 KUHP.
Kasus ini berhasil diungkapkan Polres Binjai berkat kerja keras para petugas selama 1 September hingga 2 Oktober 2024.(rep)

