
MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Lapak judi modus game ketangkasan tembak ikan tumbuh subur di Medan Utara wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Anehnya, meski beroperasi secara terang-terangan, tak satu pun lokasi perjudian itu digerebek atau ditindak tegas oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Tak heran, komitmen Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara khususnya di Medan Utara diragukan.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, setidaknya ada 8 lokasi judi modus ketangkasan tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Bandarnya disebut-sebut bernama Cici dan Asen.
“Kalau di Medan Utara, Cici dan Asen bandar yang berkuasa,” ujar sumber ke wartawan, Sabtu (2/8/2025) siang.
Dijelaskan RJ, ada 8 titik lokasi judi milik Asen dan Cici yang beroperasi di Medan Utara.
“Lokasinya ada di Jalan Jala, Rengas Pulau Marelan Pasar V, Jalan Datuk Rubiah Rengas Pulau, Jalan Marelan Pasar V, Komplek Marelan point, Rengas Pulau Marelan Pasar V, Terjun Marelan Pasar V,” jelasnya.
Kemudian di Jalan Persatuan Raya, Pasar V Helvetia tepatnya di belakang lapangan bola kaki serta simpang Martubung depan SPBU.
“Semua mesin judi milik Asen dan Cici berlogo/merk GBM 99,” jelas RJ.
Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait aktifitas judi game tembak ikan milik Asen dan Cici di Medan Utara mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Terima kasih informasinya. Kita akan lakukan penyelidikan, jika benar ada praktik perjudian, akan kita tindak tegas semuanya. Bapak Kapoldasu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang menjadi penyakit masyarakat,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan. (*/red)