
MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, dengan Tergugat M. Sethuraman kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).
Sidang lanjutanan ini beragendakan keterangan saksi Ahli Perdata Dr Syarifah Lisa Andriati dari Kampus USU yang dihadiri oleh penasehat hukum dari penggugat. Dalam kesaksiannya, Ahli Perdata Dr Syarifah, menegaskan bahwa putusan eksekusi yang putusannya tidak menyebutkan lokasi dan batas eksekusi maka itu tidak bisa dilakukan eksekusi.
Dr Syarifah juga mengungkapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Panitera wajib mengajukan surat permohonan pengukuran kepada pihak BPN atas objek eksekusi.
“Kalau itu tidak dilaksanakan, maka itu melanggar tertib hukum acara. Karena proses itu tidak bisa dilewati. Jadi eksekusi itu tidak sah,” tegasnya.
Diluar persidangan, Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, mengungkapkan seseorang yang mengaku ahli waris namun tidak pernah hadir dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi serta tidak memberikan bukti dokumen ahli waris apapun.
“Maka sudah jelas berarti tergugat tidak dapat membuktikan legal standing sebagai ahli waris,” katanya.
Kuasa Hukum itu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan PP nomor 18 tersebut, jika saat konstatering tidak dijalankan dan tidak hadirnya pihak BPN maka dengan tersendirinya eksekusi tersebut gugur.
“Apalagi orangnya (tergugat) tidak pernah hadir. Tidak pernah membuktikan apapun. Maka, apa yang kita buktikan tidak terbantahkan,” katanya.
Oleh karena itu, Penggugat berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan dan bukti yang kami sampaikan dipersidangan dan dapat melihat dengan sangat bijak dan adil.
“Ingat yang kami perjuangkan hari ini bukan hanya di jalan Gandhi tapi seluruh rakyat Indonesia. Kami percaya hakim mengetahui bahwa kami memperjuangkan ini karena ikhlas dan hati nurani. Jadi kami harap hakim menerima gugatan kami,” pungkasnya. (rps)