MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menyatakan bahwa pemberian sanksi bagi rumah sakit dengan pelayanan buruk menjadi poin krusial dalam revisi Perda Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menjamin warga mendapatkan layanan kesehatan maksimal.
“Kami banyak menerima aduan, mulai dari pelayanan buruk hingga petugas yang tidak humanis. Itulah dasar perubahan Perda ini,” ujar Afif, dikutip Selasa (10/3/2026).
Selain sanksi (punishment), Afif menyiapkan skema penghargaan (reward) bagi fasilitas kesehatan yang berprestasi berdasarkan penilaian langsung masyarakat. Sanksi terberat yang diusulkan adalah rekomendasi pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan bagi RS yang melanggar berulang kali. Revisi ini juga akan mewajibkan transparansi ketersediaan kamar inap dan ditargetkan rampung dalam 2-3 bulan ke depan. (irw)

