MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak terpaksa melumpuhkan seorang pelaku curanmor dengan tembakan di kakinya. Tindakan tegas itu dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat pengembangan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan menjelaskan, pelaku curanmor itu bernama, Junri Silaen (25) warga Jalan Mandolin, Gang Rebahan, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak. Junri ditangkap pada Kamis (19/9/2024) malam kemarin di kawasan Jalan Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya pada Selasa 17 September 2024 sekitar jam 07.30 WIB, satu unit sepeda motor Beat street milik korban dicuri maling dari rumahnya. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis 19 September 2024 sekitar jam 19.00 WIB, berhasi meringkus pelaku. “Jadi kita lakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di daerah Selambo,” ujarnya, Senin (23/9/24).
Dari lokasi petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur. “Tersangka dan barang bukti sudah kita boyong ke kantor guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (rep)

