MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penutupan bangunan Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Medan Timur. Keputusan ini diambil lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rekomendasi ini ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, didampingi anggota komisi lainnya yakni Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Hadir pula pemilik bangunan, Willis Gunawan, serta perwakilan dari Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, dan pihak kelurahan.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Dinas PKPCKTR sebenarnya telah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik menghentikan pembangunan dan segera mengurus izin. Namun, teguran tersebut diabaikan dan pembangunan tetap dilakukan secara maraton.
“Ikuti saja aturan pengurusan izin PBG-nya. Setelah izin terbit, baru operasional boleh dilanjutkan,” tegas Paul.
Sebagai solusi, Komisi IV menyepakati agar bangunan ditutup sementara hingga izin dikantongi. Paul juga menyarankan agar Dinas Perkimcikataru memberikan pendampingan dan arahan teknis untuk membantu mempercepat proses perizinan sesuai prosedur yang berlaku. (irw)

