
LUBUKPAKAM | REPUBLIKASUMUT.COM – Pihak Kantor Bea dan Cukai Bandara Kualanamu melakukan pemusnahan barang hasil penindakan penegahan Kamis, (11/7/2024).
Pemusnahan yang dilakukan di area halaman kantor ini dibuat dengan cara dibakar, dipotong dan dipecahkan sampai kondisi hancur. Total ada 325 item barang yang dimusnahkan.
Pantauan wartawan, barang elektronik seperti HP termasuk jenis yang paling banyak dimusnahkan. Merknya beragam mulai dari Samsung hingga Iphone. Khusus untuk HP ini selain dipotong dengan mesin gerenda juga dimartil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Muhamamd Zamroni menyebut barang hasil penindakan penegahan yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang bahaya, ilegal yang bisa mengganggu ekonomi, kesehatan dan keselamatan. Selain merupakan barang bawaan penumpang juga di dapat karena adanya pengiriman. Semua barang penegahan ini merupakan hasil penindakan periode September 2023 sampai Maret 2024.
“Total yang dimusnahkan 325 item terdiri dari alat-alat kesehatan hingga obat dan makanan yang paling banyak. Kalau soal obat dan makanan kalau sekedar untuk dirinya itu diperkenankan sama BPOM, tapi sama seperti kosmetik kalau sudah lebih yang dibawa untuk keperluan pribadi makanya dilakukan penegahan,” ujar Muhammad Zamroni.
Untuk barang elektronik seperti HP, spearpart kendaraan hingga minuman keras juga sempat ditunjukkan oleh Zamroni. Untuk HP ini dulunya disampaikan olehnya yang bisa dibawa hanya dua dan sisanya dilakukan penegahan. Untuk sekarang bisa dilakukan relaksasi tapi dengan membayar pajak di dalam negeri.
“Kalau untuk minuman keras ini ada juga yang langsung dimusnahkan di depan penumpang. Ada juga yang didapat dari tempat penimbunan. Kalau untuk tekstil dan spearpart itu memang ada diberikan pembatasan,” kata Muhammad Zamroni.
Pihak Bea dan Cukai mengharapkan dengan pemusnahan yang dilakukan ini masyarakat bisa lebih terliterasi. Dikatakan ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum penumpang bawa dan kirimkan barang dari luar negeri. Ada aturan dari Kementerian Perdagangan, BPOM dan karantina yang harus dipenuhi.
Pemusnahan barang ini disaksikan dan ikut dilakukan beberapa pihak seperti pihak Kejaksaan, Polri, Karantina hingga BPOM. (mon)