
KISARAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Rohid (22) warga Banda Aceh diamankan polisi membawa narkotika jenis ganja di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (19/7/2024).
Rohid diamankan setelah menabrak pengendara di Jalinsum Asahan, dan mencoba melarikan diri. Namun, mobil yang dikendarainya berhasil diamankan warga.
Setelah diamankan, satu dari dua tersangka berhasil melarikan diri, dan meninggalkan ganja seberat 130 kilogram.
Menurut penuturan tersangka Rohid, barang haram tersebut dibawanya dari Aceh dengan tujuan Lampung.
“Tadi malam gerak dari Aceh sekitar jam 12 malam,” kata Rohid.
Katanya, dari Aceh dirinya bersama temannya membawa ganja dengan tujuan Lampung.
“Dibawa ke Lampung. Dari sama gerak dengan A, dia lari,” katanya.
Tersangka Rohid diupah Rp 20 juta apabila berhasil mengantarkan ganja-ganja tersebut ke tangan pembeli.
“Rp 20 juta, belum diambil uangnya. Kalau berhasil baru di upah,” katanya.
Sementara, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setelah penangkapan ini. Namun, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Doli Silaban mengaku saat ini masih melakukan pengembangan. (rep)