TEBINGTINGGI | REPUBLIKASUMUT.COM – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, berinisial MFD (45) tega menganiata mantan istrinya, Nurlina (41). Akibat perbuatannya, MFD ditangkap dan kini mendekam di penjara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Bawang Merah, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (14/6/2024) malam. Sementara pelaku ditangkap pada, Sabtu (20/7/2-24).
“Pelaku berinisial MFD kita tangkap atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Nurlina,” ujar AKP Agus Arianto, Senin (22/7/2024).
Agus menyebut saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya. Lalu, di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
Saat itu, rekan korban sontak langsung turun dari sepeda motor. Lalu, pelaku naik ke atas sepeda motor dan memukuli korban menggunakan balok.
“Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya, pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak dua kali,” sebutnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu penginapan di Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah pernah dihukum karena melakukan KDRT terhadap istrinya pada 2015. Saat itu, pelaku dihukum tujuh bulan penjara.
“Di 2015, suaminya pernah diadukan istrinya gegara KDRT. Masuk sel lah dia sekitar tujuh bulan. Pada tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai,” ujarnya.
Agus menyebut pihaknya masih mendalami motif pelaku tiba-tiba mengadang dan memukuli korban. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya. (rps)

