TANAH KARO | REPUBLIKASUMUT.COM – Polisi menggerebek salah satu kontrakan di kawasan Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Hasilnya, pasangan bukan suami istri (kumpul kebo) diamankan. Dari keduanya, polisi menyita 12 paket sabu siap edar seberat 2,84 gram sebagai barang bukti.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun S.Sos, MH kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) siang menjelaskan, pasangan kumpul kebo yang diamankan itu berinisial IS (43) warga Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, dan teman wanitanya berinisial ASH (37) warga Medan Helvetia.
“Kedua tersangka kita amankan pada hari Sabtu (7/9/2024) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, keduanya bukan pasangan suami istri,” ujar AKP Harjuna Bangun.
Selain mengamankan 12 paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu, pipet plastik dan timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No-35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rep)

