
MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus berinovasi dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu inovasi tersebut adalah SIPOLAN MPP (Mal Pelayanan Publik), yaitu layanan paspor yang tersedia setiap hari Senin hingga Jumat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, yang berlokasi di Gedung Eks Mal Ramayana.
Layanan SIPOLAN MPP bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor dengan lebih mudah dan efisien, sekaligus memanfaatkan keberadaan MPP yang menawarkan berbagai layanan pemerintahan di satu lokasi.
Masyarakat yang mengurus paspor di MPP dapat sekaligus mengakses layanan pemerintah lainnya, seperti perizinan, administrasi kependudukan, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya, tanpa harus berpindah tempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menyatakan, “Dengan hadirnya layanan SIPOLAN MPP, kami berharap dapat memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan paspor, serta menawarkan pengalaman yang lebih efisien dengan tersedianya berbagai layanan publik di satu lokasi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.”
Layanan paspor di SIPOLAN MPP mencakup pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor, serta penggantian paspor yang hilang atau rusak. Masyarakat dapat datang langsung ke MPP Kota Medan dan mengurus seluruh proses tanpa harus mengunjungi Kantor Imigrasi Polonia, sehingga lebih praktis bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Inisiatif ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan berbagai layanan pemerintah dalam satu tempat.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan SIPOLAN MPP ini dan menikmati kemudahan dalam mengurus paspor di tengah kota, dengan waktu layanan yang fleksibel, mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, setiap hari kerja. (rep)