MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Bayu Lubis (39) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, terkait pencurian dan penggelapan sepeda motor warga. Bayu ditangkap pada 22 Oktober kemarin, setelah buron sejak bulan Mei lalu.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, Bayu Lubis telah membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik Isak, pada 30 Mei lalu.
Modus pelaku yakni menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai mantan ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) tempat korban berorganisasi dan mengajak bertemu.
Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai orang suruhan ketua ormas tersebut.
Korban, karena merasa dipanggil, lantas membonceng pelaku menggunakan sepeda motornya.
Namun, setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya sambil menunjuk sebuah rumah yang diklaim sebagai rumah ketua ormas yang hendak mereka temui.
Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mengambil alih kemudi dan langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban.
“Di lokasi kejadian, pelaku berkata kepada Korban itu rumah ketua dan korban turun dari motornya. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya,”kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar, Sabtu (26/10/2024).
Karena merasa dirugikan dan ditipu, korban melapor ke Polsek Delitua.
Setelah rangkaian penyelidikan yang panjang, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp 5,5 juta kepada seseorang di Kecamatan Percut Seituan.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal dugaan penipuan dan penggelapan. “Sudah ditahan di Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut.” (rep)

