SIANTAR | REPUBLIKASUMUT.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (6/11).
Pria tersebut berinisial HSPH (39), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar kawasan Hotel Mutiara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi tersangka HSPH. Pada malam hari, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka di lokasi yang sudah dipastikan, pada Jumat (1/11) malam.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,17 gram, yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Samsung yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka HSPH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah itu, HSPH beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut. “Tersangka HSPH sudah ditahan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH. Pasaribu. (rep)

