BINJAI | REPUBLIKASUMUT.COM – Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi. Kedua pelaku masing-masing berinisial R (20) dan DPA (18) berikut barang bukti kejahatan narkoba 5 (lima) bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gram ditangkap di kawasan Jalan Satria, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Minggu (3/11/2024) siang.
Kedua pelaku ditangkap, setelah tim Satresnarkoba dibawah pimpinan Kanit 2, Ipda Eddy Supratman, SH, menerima informasi dan bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap kedua pelaku tampak sedang berdiri di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Satria sambil menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

Pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju ke arah belakang rumah warga. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri. (rep)

