MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Seorang pengusaha berinisial RP diduga kuasai lahan masyarakat seluas 12.000 M2 di Jalan Ring Road simpang Jalan Pungguk, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sungal, Kota Medan.
Informasi yang diperoleh wartawan, Selasa (12/11/2024) siang menyebutkan, lahan seluas 12.000 M2 yang diduga dikuasai oleh Pengusaha RP tersebut kini terbagi 9 Sertifikat Hak Milik dengan nomor 2189, 3804, 4576, 3268, 3737, 995, 4448, 141 dan 4646.
Diketahui jika Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2189 atas nama HR seluas 498 M2. Kemudian SHM nomor 3804 tahun 2016 atas nama GN seluas 1.182 M2. Lalu, SHM nomor 4576 tahun 2016 atas nama LT seluas 1.704 M2.
SHM nomor 3268 tahun 206 atas nama HR seluas 719 M2. Selanjutnya, SHM nomor 3737 tahun 2016 atas nama GN seluas 318 M2, SHM nomor 995 tahun 2016 atas nama HR seluas 398 M2, SHM nomor 4448 tahun 2016 atas nama HR seluas 1.506 M2, SHM nomor 141 tahun 2016 atas nama GN seluas 4.470 M2, SHM 4646 tahun 2016 atas nama GN seluas 1.221 M2.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebidang tanah SHM nomor 2189 atas nama HR berasal dari jual beli dengan HP berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 111/2016 tanggal 02 Mei 2016, yang dibuat oleh HT, S.H Notaris/PPAT di Medan.
Bahwa HP memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 2189/Kel. Sei Sikambing B berasal dari jual beli dengan DW berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 228/2015, tanggal 07 Oktober 2015, yang dibuat oleh ES, S.H Notaris/PPAT di Medan. Kemudian, bahwa DW memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 2189/Kel. Sei Sikambing B, berasal dari jual beli dengan MD berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 23/2012, tanggal 30 Maret 2012, yang dibuat oleh NS, ST, SH, MKn dahulu Notaris/PPAT di Medan.
Bahwa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3804/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016, atas nama GN berasal dari jual beli dengan HP berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 135/2016, tanggal 18 Mei 2016, yang dibuat oleh HT S.H, Notaris/PPAT di Medan. Bahwa HP memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 3804/Kel. Sei Sikambing B, berasal dari Hibah RP, berdasarkan Akta Hibah Nomor 289/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh ES, S.H, Notaris/PPAT di Medan.
Bahwa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4576/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016, atas nama LT, berasal dari jual beli dengan HP, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 213/2016, tanggal 05 Agustus 2016, yang dibuat oleh HT, S.H, Notaris/PPAT di Medan.
Menerangkan bahwa HP memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 4576/Kel. Sei Sikambing B, berasal dari hibah RP, berdasarkan Akta Hibah Nomor 201/2016, tanggal 20 Juli 2016, yang dibuat oleh HT, SH, Notaris/PPAT di Medan.
Lalu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3268/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016 atas nama HR, berasal dari jual beli dengan HP, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 118/2016, tanggal 11 Mei 2016, yang dibuat oleh HT, SH, Notaris/PPAT di Medan.
Selanjutnya bahwa HP memperoleh bidang tanah dengan SHM 3268 berasal dari Hibah DS, berdasarkan Akta Hibah Nomor 293/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh ES, S.H, Notaris/PPAT di Medan.
Bahwa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3737/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016, atas nama GN berasal dari jual beli dengan HP berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 117/2016 tanggal 11 Mei 2016, yang dibuat oleh HT, SH selaku Notaris/PPAT di Medan.
Bahwa HP memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 3737 berasal dari Hibah RP, berdasarkan Akta Hibah Nomor 291/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh ES, SH, Notaris/PPAT di Medan.
Lalu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 995/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016, atas nama HD berasal dari jual beli dengan MJ, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2016, tanggal 29 April 2016, yang dibuat oleh HT, SH, Notaris/PPAT di Medan.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4448/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016, atas nama HD berasal dari jual beli dengan IF berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 72/2016, tanggal 28 Maret 2016, yang dibuat oleh HT, SH Notaris/PPAT di Medan.
Menerangkan jila IF memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 4448 tersebut berasal dari Hibah DS berdasarkan Akta Hibah Nomor 292/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang dibuat oleh ES SH Notaris/PPAT di Medan.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 141/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016, atas nama GN berasal dari jual beli dengan IF berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 71/2016, tanggal 28 Maret 2016, yang dibuat oleh HT Notaris/PPAT di Medan.
Kemudian IF memperoleh bidang tanah SHM Nomor 141 tersebut berasal dari hibah BR berdasarkan Akta Hibah Nomor 296/2015, tanggal 15 Desember 2015, yang dibuat oleh ES SH Notaris/PPAT di Medan.
Sertifikat Hak Milik Nomor 4646/Kel. Sei Sikambing B Tahun 2016 atas nama GN merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1922 atas nama DS, SHM 1923 atas nama GN, SHM 3886 atas nama RP dan SHM 1808 atas nama AS.
SHM Nomor 1922 berdasarkan jual beli dengan HP sesuai Akta Jual Beli Nomor 144/2016, tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat oleh HT, SH Notaris/PPAT di Medan;
HP memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 1922 berasal dari hibah DS berdasarkan Akta Jual Hibah Nomor 301/2015, tanggal 18 Desember 2015, yang dibuat oleh ES, SH Notaris/PPAT di Medan.
Penggabungan SHM Nomor 1923 atas nama GN sendiri; SHM Nomor 3886 berdasarkan jual beli dengan HP sesuai Akta Jual Beli Nomor 147/2016, tanggal 01 Juni 2016, yang dibuat oleh HT SH Notaris/PPAT di Medan.
HP memperoleh bidang tanah SHM Nomor 3886 berdasarkan hibah dari RP berdasarkan Akta Hibah Nomor 318/2015, tanggal 17 Desember 2015, yang dibuat oleh ES, SH Notaris/PPAT di Medan.
SHM Nomor 1808 berdasarkan jual beli dengan HP sesuai Akta Jual Beli Nomor 156/2016, tanggal 10 Juni 2016, yang dibuat oleh HT, SH Notaris/PPAT di Medan.
HP memperoleh bidang tanah dengan SHM Nomor 1808 berasal dari hibah AS berdasarkan Akta Hibah Nomor 300/2015, tanggal 16 Desember 2015, yang dibuat oleh HT, SH Notaris/PPAT di Medan. (*/rep)

