
SIMALUNGUN | REPUBLIKASUMUT.COM – Seorang pria berinisial MS (64) warga Jalan T Hasyim, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan, warga Kabupaten Simalungun. Modusnya, MS mengiming-imingi korban dengan dibelikan jajanan, Rabu (13/11/2024).
Informasi diperoleh wartawan, MS diduga mencabuli korban pada Jumat (24/5/2024) lalu. Ceritanya, saat itu korban datang ke toko grosir milik pelaku untuk membeli jajanan. Tapi di sana, kemaluan korban justru diraba-raba pelaku.
Usai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan jajanan kepada korban, sembari mengancamnya agar tidak menceritakan apa yang baru dilakukannya kepada orang lain dan orang tuanya.
Walau sudah diancam, ternyata korban tetap menceritakan apa yang dilakukan pelaku ke ibunya. Mendengar cerita putrinya, jelas sang ibu tak terima dan melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
Singkat cerita, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap lalu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Simalungun. (rep)