MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Seorang pria berinisial KH (27) ditangkap polisi karena memamerkan kemaluannya ke siswi SMP. Aksi bejat pelaku itu tertangkap basah oleh warga yang melintas, di Jalan Bida Asri 2, Kepulauan Riau (Kepri).
“Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial KH (27) terkait tindak pidana pornografi pada Senin (2/12),” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, Selasa (23/12/2024).
Agung mengatakan kronologi kejadian itu bermula siswa SMPN 42 melintas pulang sekolah sekitar jam 12.30 WIB. Saat itu terlihat seorang pria mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani di depan para siswi.
“Pelaku ini memamerkan alat kelaminnya dan melakukan onani di depan para siswi yang baru pulang sekolah,” ujarnya.
Aksi pelaku itu diketahui berlangsung kurang lebih 30 menit. Kejadian itu diketahui seorang seorang pria dewasa yang melintas dan langsung menegur pelaku.
“Aksi pelaku itu kurang lebih terjadi selama 30 menit sampai seorang pria meneriaki pelaku. Mendengar itu pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batam kota. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
“Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan di perumahan bida asri 2 dan dibawa ke Polsek Batam Kota,” ujarnya.
Agung mengatakan untuk motif pelaku masih didalami pihaknya. Ia menyebut pemeriksaan psikologi kepada pelaku juga masih dilakukan.
“Untuk motif masih kami dalami, kita juga telah membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk diperiksa kejiwaannya. Hal ini untuk mengetahui pasti motifnya,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya baju dan celana yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya pelaku KH dijerat dengan Undang-undang Pornografi, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*/rep)

