
MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Tim kuasa Hukum masyarakat Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Bobby C. Halim, SH, MH, CPM angkat bicara terkait statement Kuasa Hukum M Sethuraman dari Law Office Mutiara yang mengatakan jika kliennya M Sethuraman sakit dan tidak punya uang, bahkan harus dihidupi oleh keluarganya.

Sebab, menurut Bobby C. Halim SH, MH, CPM, klien-keliennya pernah ditawari sejumlah uang nilai ratusan juta bahkan sampai milyaran rupiah agar angkat kaki dari rumahnya.
“Kan aneh, kalau mereka menyebut jika M Sethuraman tidak punya uang. Padahal, pihak mereka ada menawarkan sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah. Disinilah kita melihat ada dugaan upaya pembohongan publik. Atau memang sesuai dugaan kita, ada oknum mafia tanah di belakang ini semua,” ujar Bobby C Halim, SH, HM, CPM, ke wartawan, Selasa (17/12/2024) sore di Medan.
Kemudian lanjut Bobby yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumatera Utara itu, keanehan pada kasus ini juga terlihat dari pihak M Sethuraman yang terus berbicara soal putusan-putusan pengadilan.
“Letak keanehan kedua yang sedang kita upayakan secara hukum dikarenakan, jika mengacu putusan tahun 1984, maka sudah jelas merupakan putusan yang tidak dapat dieksekusi menurut pedoman eksekusi dari Mahkamah Agung dan juga menurut ahli hukum Yahya Harahap,” sambung Bobby.
Sebab, tanah yang berlokasi di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ini sudah merupakan tanah negara. Hal itu dibuktikan dengan dokumen Kemendagri tahun 1963 yang jelas-jelas menyatakan tanah tersebut sudah menjadi tanah negara.
“Lantas, dasar putusan tahun 1984 salah satunya adalah karena adanya jual beli di tahun 1967, yang mana tanah tersebut sebenarnya sudah menjadi tanah negara. Sehingga jelas, di sana tidak sah jual beli tersebut,” lanjut Bobby.
Kemudian keanehan ketiga menurut Bobby, apa jadinya negara ini jika PN Medan kembali mengabulkan eksekusi di lapangan hanya karena alasan putusan PN telah incraht. Dimana jelas dari 17 rumah tersebut, beberapa diantaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih berlaku.
“Pertanyaannya apakah SHM sudah bukan menjadi bukti kepemilikan sah di negara kita ini? Bukankah akan sangat berbahaya untuk smua masyarakat kita di seluruh Indonesia yang telah memiliki SHM tapi kapan saja tiba-tiba karena putusan pengadilan menyatakan eksekusi, tiba-tiba datang juru sita untuk eksekusi?. Mereka seolah berbicara hukum ada putusan pengadilan tetapi mereka sendiri menyalahi hukum, dimana ada SHM bisa dieksekusi. Kan bahaya negara ini jadinya.” imbuh Bobby.
Karenanya, Bobby C. Halim SH, MH, CPM berharap agar Ketua PN Medan untuk tidak mencoba-coba menerbitkan dan mengabulkan kembali permohonan eksekusi berikutnya dikarenakan kasus ini sudah sampai atensi pusat.
“Segala keputusan yang jelas-jelas menyalahi hukum akan sangat mudah terendus oleh teman-teman media dibantu pengawasan oleh netizen. Dan kita percaya bahwa Ketua PN Medan akan paham hukum yang berlaku. Jadi diharapkan untuk tidak semakin membuka dan menggiring opini masyarakat,” ujar Bobby C.Halim, SH, MH, CPM. (rep)