SERGAI | REPUBLIKASUMUT.COM – Dalam kurun waktu dua pekan, terhitung 1 hingga 15 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengkungap 10 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 16 orang tersangka.
Dari 16 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya adalah wanita dengan rincian, 9 orang berstatus pengedar dan 7 orang sebagai pemakai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya, Rabu (16/4), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai untuk terus hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Ini bukti nyata kami dalam pemberantasan narkotika yang merusak kehidupan sosial, terutama di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
Selama operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,45 gram, puluhan alat hisap, sejumlah unit sepeda motor dan handphone, serta uang tunai hasil transaksi narkoba.
Beberapa tersangka yang ditangkap diketahui merupakan residivis, baik dalam kasus narkoba maupun kejahatan lainnya. Seperti kasus di Desa Sei Rampah pada 8 April 2025, polisi mengamankan dua pengedar, Muhammad Hanafi Manurung (31) dan Fajar Mulia (20), dengan sabu seberat 9,92 gram.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga, Nazariah (39), turut diamankan di Perbaungan dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram dan uang tunai Rp50 ribu.
Pengungkapan lainnya tersebar di berbagai wilayah seperti Pegajahan, Tanjung Beringin, Sei Sijenggi, dan Bintang Bayu. Para tersangka sebagian besar ditangkap saat tengah melakukan transaksi atau dalam penguasaan sabu.
Sat Narkoba Polres Sergai terus menggencarkan operasi dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Mari bersama kita lawan peredaran narkotika,” tutup AKBP Jhon Sitepu. (red)

