MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Korban penipuan dan penggelapan, Hermanto Panjaitan (39) warga Jalan Bromo, Gang Sedar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, kecewa dengan kinerja Polresta Pelabuhan Belawan.
Sebab, walau sudah 4 bulan dilaporkan, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Buktinya, hingga saat ini terduga pelaku Bambang Suwantika, warga Jalan Mangaan I, Lingkungan VI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
“Jujur, saya kecewa dengan kinerja Polres Pelabuhan Belawan. Sudah 4 bulan saya laporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saya alami, tapi sampai sekarang, si Bambang Suwantika yang saya laporkan belum juga ditangkap. Padahal dia (Bambang) masih berada di rumahnya,” ujar Hermanto Panjaitan ke wartawan, Sabtu (12/4/2025) kemarin.
Dijelaskan Hermanto, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya bermula saat temannya, Chairuddin (43) warga Jalan Duyung, Lingkungan VII, Kel. Belawan Bahagia, Kec, Medan Belawan, menawarkan bisnis jual beli goni bekas dengan keuntungan yang menjanjikan.
Singkat cerita, beberapa bulan lalu tepatnya Januari 2025, Chairuddin mengenalkan Bambang Suwantika kepada Hermanto.
“Saat itu si Bambang Suwantika mengaku bekerja disalah satu pabrik pupuk dan bisa memenuhi permintaan goni bekas berapa pun yang kami minta,” kata Hermanto.
Setelah harga disepakati, Hermanto lantas menyerahkan uang tunai Rp 13.400.000 kepada Bambang Suwantika dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.
“Saat itu saya percaya dengan si Bambang, makanya saya menyerahkan uang pembayaran goni bekas kepadanya,” jelas Hermanto sembari memperlihatkan kwitansi pembayaran goni bekas senilai belasan juta rupiah.
Beberapa hari kemudian, Hermanto baru sadar telah ditipu. Sebab, goni bekas yang dibelinya tak kunjung diantar oleh Bambang Suwantika.
“Saya sudah temui si Bambang dan Chairudin, tapi mereka justru mengelak dan menyuruh saya melaporkan mereka ke polisi. Mereka bilang tidak takut jika dilaporkan,” kata Hermanto.
Merasa telah ditipu dan dirugikan, tepat tanggal 6 Januari 2025 lalu, Hermanto melaporkan Bambang Suwantika ke Polres Pelabuhan Belawan atas kasus penipuan dan penggelapan, sesuai dengan Nomor: STLP/14/I/2025/SPKT/Polres Pel.Belawan/Polda Sumut.
Di tempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan SIK, MH saat dikonfirmasi terkait keluhan korban penipuan dan penggelapan (Hermanto) mengatakan akan mengeceknya.
“Terima kasih informasinya, segera saya cek dan atensikan,” ujar AKBP Oloan Siahaan SIK, MH. (red)

