
BATUBARA | REPUBLIKASUMUT.COM – Seorang pria di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Umar (39) nekat menganiaya istrinya sendiri, Aminah (30). Penganiayaan itu dipicu karena pelaku kesal korban menolak permintaannya untuk meminta rumah ke orang tua korban.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Dusun VII, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Selasa (29/4/2025) siang. Saat itu, Umar menyuruh istrinya untuk meminta rumah kepada orang tuanya.
“Terlapor mengatakan kepada pelapor agar meminta bagian rumah kepada ayah pelapor,” kata Iptu Ahmad, Jumat (2/5).
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban. Alhasil, terjadi cekcok antara keduanya.
Pada akhirnya, pelaku nekat memukul kaki istrinya dan mencekik lehernya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kaki dan luka gores di leher.
“Pelapor menolaknya, sehingga terjadi pertengkaran mulut. Pada saat pertengkaran mulut tersebut terlapor memukul kaki pelapor dan mencekik leher pelapor yang mengakibatkan pelapor mengalami luka memar pada bagian kaki dan luka gores di leher,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Batu Bara. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan mengamankan pelaku Umar.
“Pelaku diduga melanggar Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat 1 Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya. (rep)