TEBINGTINGGI | REPUBLIKASUMUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA alias Irul (39), warga Kelurahan Bandar Sakti, dalam patroli rutin di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (21/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,64 gram. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp105.000, dan satu buah pipet plastik runcing,” ujar AKP Mulyono.
Masih di lokasi, Irul mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti berada dalam penguasaan tersangka. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa itu miliknya,” kata Mulyono.
Hingga saat ini, Polres Tebing Tinggi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.
“Barang bukti telah disita dan tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Mulyono mengakhiri. (rps)

