MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berjalan lebih dari 10 tahun. Namun, masih sangat banyak perokok di Kota Medan yang merokok di sembarang tempat, termasuk pada wilayah kawasan tanpa rokok yang tercantum di dalam perda tersebut.
Atas dasar itu, DPRD Kota Medan menilai pentingnya penerapan dan peningkatan sanksi, khususnya terkait sanksi denda bagi pengelola tempat maupun setiap orang yang merokok di sembarang tempat.
DPRD mendorong sanksi denda bagi pelanggar Perda KTR yang saat ini sedang dibahas di DPRD Medan dapat ditingkatkan dari Rp200 ribu menjadi Rp1 juta bagi pengelola tempat yang melanggar Perda KTR dan denda Rp200 ribu bagi perorangan yang merokok sembarangan.
“Kami mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp200.000 disertai sanksi kerja sosial bagi orang yang merokok sembarangan. Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggungjawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Untuk itu, bagi pengelola kami usulkan sanksinya naik dari Rp200 ribu menjadi Rp1 juta,” tegas Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Henry John Hutagalung, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Henry John, poin ini telah disampaikan pihaknya saat paripurna pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda No.3 Tahun 2014 yang digelar baru-baru ini.
“Kami (Fraksi PSI) menilai, denda administratif sebesar Rp 20.000 bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok terlalu kecil dan tidak akan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Selain itu, Henry John juga meminta Pemko Medan untuk menjelaskan definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.
“Pemko Medan juga harus mengantisipaso potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR,” katanya.
Henry Jhon Hutagalung menegaskan, kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari bahaya asap rokok orang lain.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar bisa berhenti merokok. “Kita ingin, Perda KTR ini bisa mewujudkan Medan sebagai kota yang sehat dan bebas asap rokok,” tuturnya.
Henry John juga memastikan, DPRD Kota Medan akan selalu mendukung upaya Pemko Medan untuk menjadikan Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat dan memberikan kenyamanan bagi setiap warga yang bukan perokok. Perda itu juga nantinya kita harapkan menjadi edukasi bagi perokok untuk dapat berhenti merokok, atau setidaknya dapat menahan diri untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok. Semua ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (irw)

