BATUBARA | REPUBLIKASUMUT.COM – Aksi tiga perempuan diduga mencuri perhiasan emas di sebuah toko emas di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terbongkar setelah pemilik mengecek rekaman CCTV. Ketiganya akhirnya diamankan polisi hingga ke Kabupaten Mandailing Natal.
Tiga perempuan berinisial M (67), MY (55), dan E (54) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit I Satreskrim Polres Batu Bara pada Rabu (30/9/2026). Mereka diduga terlibat pencurian emas di sebuah toko di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, dua perempuan datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas. Namun, setelah keduanya meninggalkan toko, pemilik mendapati sejumlah emas mengalami kekurangan.
Pemilik kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat dua perempuan yang sebelumnya datang ke toko diduga mengambil perhiasan emas. Dua barang yang dilaporkan hilang yakni kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan gelang emas London seberat 15 gram. Total berat perhiasan mencapai sekitar 20 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp50 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan. Hasilnya, tiga perempuan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut berhasil diamankan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, mereka disebut membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. (moon)

