
LUBUKPAKAM | REPUBLIKASUMUT.COM – Penertiban bangunan gudang di lahan Eks HGU PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan berakhir ricuh. Pihak terkait terlibat bentrok dengan masa. Tak hanya itu, mobil dinas pemadam kebakaran juga dibakar.
Selain mobil damkar dibakar massa, tiga orang personel Satpol PP luka terkena lemparan batu. Satu diantaranya atas nama Noto terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka yang cukup serius dibagian batok kepala. Ia mendapat 15 luka jahitan dan masih dirawat di rumah sakit, Kamis (11/7/2024).
Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga mengaku anggotanya berhasil menyelamatkan diri dalam bentrok ini. Tidak ada personelnya yang luka-luka dalam kejadian. Disebut Damkar hanya membantu Satpol dalam penertiban ini.
“Kita supporting dan backup saja. Satpol sama aparat yang sebenarnya di depan. Aku heran mengapa mereka tidak hitung eskalasi massa. Anggota kita di belakang dalam kondisi itu jadi ketinggalan (kabur),” ujar Kunia Boloni Sinaga.
Informasi dihimpun lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali ini saat ini sudah dikuasai oleh Andi Baktiar dan Suprapto.
Mereka berhasil menang ketika menggugat di Pengadilan melawan PTPN II.
Karena putusan dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sudah ada keduanya pun meminta bantuan Satpol PP Deli Serdang untuk menertibkan setiap bangunan yang ada di lokasi.
Total ada 280 Kepala Keluarga penggarap yang saat ini juga berdampak atas adanya putusan PK yang dimenangkan oleh Andi Bahtiar dan Suprapto.
Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Muhammad Awal Kurniawan mengatakan, awalnya pihaknya mau merubuhkan bangunan tak berizin di lokasi. Rupanya, sejumlah warga menolak dan menyerang petugas dan menghalangi alat berat.
Mereka membakar ban, melempar batu sampai akhirnya mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deliserdang terbakar.
Awal menyebut masyarakat salah paham terkait penggusuran ini. Padahal, pihaknya tidak ada menggusur pemukiman penduduk di sekitar.
“Tadi ada miss komunikasi dengan warga. Hari ini kita tak ada membongkar tempat tinggal. mis komunikasi lah, warga ada membakar ban bekas,” kata Muhammad Awal.
Meski ada penolakan, Satpol PP berhasil merubuhkan bangunan dan lahan bertembok. Awal menyebut, sebanyak 25 bangunan ini tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PGB).
Bahkan sebelum dirubuhkan, Pemkab Deliserdang disebut telah melayangkan surat peringatan berulang kali ke pemilik gedung hingga pemberitahuan mengosongkan lahan. “Sudah kita layangkan surat panggilan tapi tidak merespon.” (*/rps)