DELITUA | REPUBLIKASUMUT.COM – Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon (37) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, ditangkap personil Reskrim Polsek Delitua, Sabtu (20/7/2024) pagi tak jauh dari rumahnya.
Informasi dihimpun, pelaku ditangkap atas laporan Jaminta Sitepu, Kepling setempat yang mengatakan jika Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon mengacungkan senjata tajam dan masuk ke lingkungan sekolah hingga membuat masyarakat resah.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin oleh Kanit Reskrimnya AKP Maruli Siregar SH MH menuju tempat kejadian lalu mengamankan pelaku beserta dengan satu buah parang ukuran 30 cm. Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Delitua guna proses lanjut.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma SH MH yang dikonfirmasi melalui kanit Reskrimnya AKP Maruli Siregar SH MH menjekaskan, tersangka ditangkap karena membawa senjata tajam ke lingkungan sekolah sehingga masyarakat resah.
Kanit menambahkan, saat ini tersangka telah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum terang mantan panit reskrim Polsek Pancur Batu ini. (rps)

