
MEDAN | REPUBLIKASUMUT.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir vonis pidana mati Ali Riza, suami dari Hanisah ratu narkoba asal Aceh. Hakim tinggi PT Medan mengubah putusan pidana mati Ali Riza menjadi seumur hidup.
Hakim tinggi PT Medan tidak sependapat dengan putusan pidana mati hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal tersebut tertulis pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
Upaya banding agar lepas dari pidana mati yang diajukan oleh Ali Riza melalui penasihat hukumnya pun dikabulkan oleh hakim tinggi PT Medan.
“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2660 /Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah jenis pidananya,” tertulis di Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.
Adapun hakim yang menganulir vonis pidana mati tersebut ialah, yang bertugas sebagai hakim ketua Parlas Nababan kemudian hamim anggota satu dan dua ialah Syamsul Bahri, dan Brjohn Pantas L. Tobing.
Tertulis pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Putusan banding tersebut dibacakan oleh hakim tinggi PT Medan pada 22 Juli 2024.
Sementara itu, untuk putusan banding Hanisa Ratu Narkoba asal Aceh yang merupakan istri dari Ali Riza belum terlihat di laman tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hanisah dan suaminya Al Riza alias Riza, dan rekannya Maimun alias Bang Mun.
Hanisah menjalani persidangan bersama lima terdakwa lainnya. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup. (rps)